Pengusaha Tambang Wajib Melakukan Reklamasi Lahan Kritis Akibat Penambangan

Diposting oleh Mesin Las on Rabu, 27 Juni 2012


perusahaan pertambangan batubara

Perusahaan Pertambangan izin untuk meminjamkan hutan diperlukan untuk memulihkan lahan kritis di daerah Kalimantan Selatan 761 042 hektar yang akan digunakan untuk mendapatkan.

"Salah satu terobosan kita mengkritik tanah cadangan yang ada sebagai syarat untuk izin untuk hutan dan pinjaman bagi perusahaan tambang digunakan," kata Kepala Dinas Kehutanan Rahmadi Kurdi Kalimantan, Selasa (26/6), margin dari pertemuan pertempuran pencegahan dan api koordinasi dan lahan hutan di Banjarmasin. Pemulihan daerah yang rusak juga dibuat kepada Menteri Kehutanan Nomor 18/2011 tentang Kredit zona hutan. Lokasi cadangan utama adalah pemulihan permukaan terdegradasi Sultan Adam Forest Park berlokasi di Kabupaten Banjar dan Tanah Laut.

Menurut data dari Dinas Kehutanan, 112 000 hektar kawasan Tahura, 60.000 hektar atau 65 persen berada dalam kondisi kritis.

"Kami menawarkan 50 000 hektar yang akan direhabilitasi, tentu saja, jika daerah tidak dapat mempersiapkan negeri," katanya.

Dalam hal Permenhut 18/2011, semua perusahaan tambang yang diizinkan untuk meminjam penggunaan lahan kehutanan yang akan ditanam di daerah tanah dipinjamkan pengganti.

Pada saat ini di Kalimantan Selatan, ada 54 perusahaan tambang batubara yang mendapatkan ke hutan untuk menggunakan seluas 50.000 hektar meminjam.

Rahmadi lebih lanjut menyatakan, di daerah kritis dari Kalimantan Selatan sendiri masih meningkat dan mencapai 761 042 hektar. Pertambangan daerah, seperti Kotabaru, Tanah bumbu dan Banjar, daerah dengan daerah yang paling kritis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel memanggil hak penambangan 410 dan 23 izin pertambangan PKP2B atau skala besar di Kalimantan Selatan.

Total areal konsesi pertambangan telah mencapai 1,2 juta hektar atau sepertiga dari daerah tersebut, terdiri dari 239 000 hektar dari luas PKP2B dan hampir satu juta hektar konsesi pertambangan milik atau IUP. Adalah kewajiban para pengusaha pertambangan untuk merehabilitasi lahan yang sudah rusak tersebut.

{ 0 komentar... read them below or add one }